Pernahkah memiliki kondisi seperti ini? Kita sudah membeli produk original, entah itu musik, film atau, buku. Tetapi kemudian hari apa yang kita beli rusak (karena terbanting, perawatan yang kurang baik atau termakan umur) atau hilang (karena tercecer saat pindahan, dipinjam teman dan tidak balik). Sayangnya produk itu sangatlah bagus sehingga terasa sekali kehilangannya. Sedangkan pada saat mencari produk itu untuk membeli ulang, yang ditemukan di toko adalah produk dengan harga lebih mahal atau bukan sudah tidak tersedia lagi untuk dijual.
Menghadapi kondisi seperti itu, apa yang harus kita lakukan? Kalau termasuk sebagai warga dunia yang baik, maka penyelesaiannya adalah jelas membeli ulang. Kalau memang punya duit, beli yang lebih mahal, ingat tiap tahun ada inflasi. Kalau belum punya duit, menabunglah atau menunggu dengan harap-harap cemas toko akan mengeluarkan produk dengan harga yang lebih murah. Kalau tidak ada di toko sekitar, larilah (atau lebih tepatnya kliklah) toko virtual yang bisa saja sebenarnya tokonya adalah tetangga dekat kita.
Bicara mengenai virtual, maka kita juga bisa berbicara tentang digital. Produk yang bukan fisik. Produk non fisik ada yang legal dan ilegal. Teman-teman sekitar yang bingung kenapa kami di Live@Loud sering sekali membeli produk legal memberikan kata-kata bijaknya sehubungan dengan topik ini. Begini kesimpulan dari obrolan yang kami petik, "Ingat, kita sudah pernah membelinya. Kita punya hak kepemilikan dari produk tersebut. Kalau ternyata produk yang kita miliki rusak atau hilang dan kemudian kita tidak bisa membelinya karena apapun alasannya, maka kita bisa mengunduh versi digital yang ilegal. Karena toh kita sebenarnya sudah membelinya secara teori." Kata kuncinya adalah kita sudah pernah membelinya, ngapain kita beli untuk kedua kalinya.
Kalau tidak dipikir lebih lama, alternatif untuk mencuri di Internet adalah pilihan yang sangat menggoda. dengan modal komputer dan koneksi Internet dibayarin orang tua, maka format digitalnya sudah bisa langsung siap dinikmati. Tapi kalau dipikir berkali-kali lagi, apakah cara ini benar? Seberapa jauh kita bisa memperpanjang hak kepemilikan kita terhadap suatu produk. Apakah kita memang punya hak untuk mengambilnya di Internet, dengan segala alasannya?
Logikanya begini. Bayangkan kalau produk yang rusak dan hilang itu bukan produk yang tersedia secara digital. Bayangkan kalau produk itu sebuah jam tangan, baju, celana dan lainnya. Tidak lah mungkin kita bisa datang ke toko untuk kemudian meminta ganti dengan alasan barang yang kita beli sebelumnya sudah rusak atau hilang.
Setelah kami pikir ulang dan melalui diskusi panjang, yang seharusnya kita lakukan adalah membelinya kembali.
Old Skuller
Monday, October 26, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment